Apakah RUU KUHP Dapat Mewujudkan Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan Hukum?

 

Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby


Di akhir periode, DPR RI melakukan revisi terhadap beberapa Undang-Undang yang dirasa perlu perbaikan. Salah satunya, yakni Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun adanya revisi yang ada dan hendak disahkan itu dinilai memiliki banyak pasal kontroversial yang mendapat respon dari berbagai kalangan hingga mencapai puncaknya dengan banyaknya mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Sebagai akademisi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Untag Surabaya mewadahi dialog akademis membahas RUU Kontroversial ini, Kamis (26/9).

“Tema yang diambil bertepatan dengan pengesahan RUU KUHP. Banyak sekali permasalahan yang timbul dari UU ini dan menarik untuk diangkat dan dibahas bersama narasumber yang luar biasa,” terang Lukman Hakim, Ketua BEM Fakultas Hukum Untag Surabaya. Dalam seminar ini, BEM FH sengaja menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya, yakni Dr. Ansori, SH., MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya), Dr. Syaiful Ma’arif, SH., CN., MH (Praktisi Hukum) dan Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH (Dosen FH Untag Surabaya).

Dalam pemaparannya, Dr. Ansori menyebutkan pasal-pasal yang dinilai kontroversial. Dari pasal penghinaan presiden, kecerobohan memelihara hewan peliharaan, pengenaan denda pada gelandangan hingga marital rape. Sementara sebagai praktisi hukum dan juga advokat, Dr. Syaiful Ma’arif merasa ada banyak pasal dalam RUU KUHP yang tidak masuk akal dan dianggap melemahkan fungsi advokat. Contohnya, dalam pasal 281 membuka penafsiran bahwa setiap orang termasuk advokat yang mewakili kepentingan hukum kliennya tidak diperbolehkan atau setidak-tidaknya dibatasi oleh delik ini untuk melakukan upaya hukum terhadap perintah pengadilan atau penetapan hukum.

“Materi yang diatur dalam Pasal 281 RKUHP seolah memaksa advokat untuk setuju dengan pandangan hukum. Padahal dalam persidangan dimungkinkan adanya beda pendapat antara advokat dengan hakim,” jelasnya. Selain itu, dalam pasal tersebut advokat juga dilarang untuk menggalang dukungan atau pendapat publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya, seperti memanfaatkan publikasi media.

Mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda, Dr. Yovita menyampaikan adanya RKUHP ini menjadi usaha DPR untuk menciptakan sesuatu yang berkualitas. “Kalau ada pro-kontra, itu adalah bagian dari sebuah demokrasi. Beberapa memang kontroversial, namun ada niat baik dari negara untuk mencoba mengangkat hal-hal yang terpelihara di masyarakat,” paparnya.

Dilanjutkan oleh Dr. Yovita, “secara spirit kita harus tetap mendukung karena sudah lama kita memakai produk kolonial dan sudah seharusnya ada produk terbaru yang lebih relevan di masyarakat. Dengan catatan, secara substantial tetap harus kita kawal agar tidak merugikan masyarakat.” (ua)

www.untag-sby.ac.id 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKULTAS HUKUM UNTAG SURABAYA GUNAKAN KKNI UNTUK UJIAN TENGAH SEMESTER